Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Lakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Barito Selatan
yl
Hai Kalteng - Buntok - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Barito Selatan. Kegiatan pengawasan ini diawali dengan kegiatan Entry Meeting yang dipimpin Inspektur Daerah Prov. Kalteng, Saring di Aula Sekretariat Daerah Kab. Barito Selatan, Buntok, Senin (1/7/2024).
Kedatangan Tim Inspektorat Prov. Kalteng disambut langsung oleh Sekretaris Daerah Barito Selatan Eddy Purwanto, Asisten Sekda, Inspektur Daerah Kab. Barito Selatan, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Barito Selatan.
(Baca Juga : Dislutkan Prov. Kalteng Gelar Rakor Sinergisitas Program Tahun 2023)
Dalam sambutannya pada kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Saring menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan pelaksanaan dari amanat UU 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana Gubernur memilki fungsi pengawasan dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. “Tujuan pengawasan yang ingin dicapai sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya
Lebih lanjut, Saring menyampaikan bahwa sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan sesuai dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun berbasiskan pada sektor prioritas dan risiko.
Oleh karena itu, Kepala Perangkat Daerah selaku lini pertama sekaligus pemilik risiko wajib membuat risk register sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan perangkat daerah wajib menerapkan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR).
"Sedangkan Inspektorat Daerah selaku lini ketiga dalam melaksanakan fungsi Quality Assurance dan Consulting memiliki peran penting untuk memberikan peringatan dini dan mendukung pimpinan instansi pemerintah, untuk meningkatkan SPIP serta menjamin efektifitas Manajemen Risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi Pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Barito Selatan, Eddy Purwanto menyambut baik kegiatan pengawasan oleh Tim Inspektorat Daerah Prov. Kalteng dan mengimbau kepada para Kepala Perangkat Daerah agar memberikan dukungan, khususnya data dan informasi yang berkaitan dengan fokus pengawasan. "Diharapkan para Kepala Perangkat Daerah di lingkup Kab. Barito Selatan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat administratif, mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga tata kelola pemerintahan di daerah dapat berjalan bersih dan akuntabel," tutupnya.
Tampak hadir pada kegiatan Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kab. Barito Selatan tersebut antara lain Inspektur Pembantu II Diana, Pejabat Fungsional Auditor, dan PPUPD lingkup Inspektorat Daerah Prov. Kalteng. (Sumber : Diskominfo Kalteng)
- Tinggalkan Komentar